KPU Karanganyar Terancam Gugatan pidana, perdata, PTUN dan Kode Etik

- 26 April 2024, 14:35 WIB
Sri Sumanta, Kuasa Hukum Suprapto, Caleg PDIP Dapil Satu Kabupaten Karanganyar
Sri Sumanta, Kuasa Hukum Suprapto, Caleg PDIP Dapil Satu Kabupaten Karanganyar /Foto: Antara Jateng/

Disebutkan, putusan tadi dirasa dapat meredam dan menghentikan polemik terkait Caleg peraih suara tertinggi dalam Pemilu 2024 yang terancam gagal dilantik, karena penerapan sistem komandante (komandan tempur).

Ada juga karangan bunga yang bertuliskan,  "Relawan mendukung KPU untuk profesional dan integritas dalam hasil Pemilu dan tidak ada ruang untuk memindahkan suara ke Caleg lain."

 Baca Juga: Dr. Agus Taufiqurrahman: Muhammadiyah Tak Pernah Minta Jatah Menteri

"Kami dari KPU tidak ada masalah dengan karangan bunga itu. Pesan-pesan yang disampaikan juga bagus," terang Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono saat dihubungi awak media.

Sebelumnya diberitakan, dua Caleg di Kabupaten Karanganyar salah satunya Suprapto dikabarkan tidak akan dilantik sebagai anggota DPRD Karanganyar periode 2024-2029, karena mengundurkan diri.

Terkait hal ini, Ketua DPC PDIP Karanganyar, Bagus Selo juga sempat mengatakan kepada awak media, terdapat dua Caleg dari partainya yang mengundurkan. masing-masing Suprapto dari Dapil Satu dan Suyanto dari Dapil Enam.***

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah