Seleksi PPK Pilkada 2024: Catat, Syarat dan Gaji Setiap Bulannya

- 27 April 2024, 17:52 WIB
Pengumuman seleksi Badan Ad Hoc, PPK Pilkada 2024  KPU Karanganyar
Pengumuman seleksi Badan Ad Hoc, PPK Pilkada 2024 KPU Karanganyar /Foto: Instagram @kpukaranganyar/
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas)
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. 

 Baca Juga: Fauzan Ramaikan Bursa Pilkada 2024 Boyolali, Inilah Balon yang Muncul Sebelumnya

 

Gaji PPK Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan besaran gaji atau uang honorarium badan ad hoc pada penyelenggaraan Pilkada 2024. Termasuk didalmnya, teruntuk PPK Pilkada 2024.

Besaran gaji PPK ini, sebagaiman tersurat dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

Aturan tersebut merincikan besaran gaji atau honor petugas penyelenggara sesuai jabatannya. Di antaranya besaran gaji untuk ketua, sekretaris, anggota, staf administrasi dan teknis, hingga petugas pengamanan. 

 Baca Juga: Lahirkan Pendiri Muhammadiyah dan NU, KH Sholeh Darat Diusulkan Pahlawan Nasional

Dilansir dari dataindonesia.id, berikut rincian gaji atau honorarium Ketua PPK, Anggota, Sekretaris, Staf Administrasi dan Teknis:

  1. Ketua: 2.500.000 per bulan pelaksanaan
  2. Anggota: 2.200.000 per bulan pelaksanaan
  3. Sekretaris: 1.850.000 per bulan pelaksanaan
  4. Staf Administrasi dan Teknis: 1.300.000 per bulan pelaksanaan

Terkait petugas PPS yang akan berkerja di masing-masing TPS, Ketua KPU Karanganyar Daryono kepada awak media mengungkapkan, pembukaan pendaftaran PPS akan dimulai tanggal 2-8 Mei 2024.***

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah