3 Caleg Terpilih Dipastikan Tidak Dilantik Anggota DPRD Karanganyar

- 10 Mei 2024, 16:35 WIB
Ketua KPU Karanganyar, Daryono: 3 Caleg terpilih dipastikan tidak dilantik jadi Anggota DPRD Karanganyar periode 2024 - 2029. Dua dari PDIP, satunya dari PKB
Ketua KPU Karanganyar, Daryono: 3 Caleg terpilih dipastikan tidak dilantik jadi Anggota DPRD Karanganyar periode 2024 - 2029. Dua dari PDIP, satunya dari PKB /Foto: Dok. Pemprov Jateng/

KARANGANYARNEWS -Tiga Caleg terpilih dalam Pemilu 2024, dipastikan tidak dilantik menjadi Anggota DPRD Karanganyar periode 2024 - 2029. Dua diantaranya dari PDIP, Suprapto alias Koting dan Suyanto. Satunya lagi dari PKB, Sulaiman Rosyid.

Kepastian ketiga Caleg terpilih namun gagal menduduki kursi DPRD Kabupaten Karanganyar tadi, telah diputuskan dalam rapat pleno yang diselenggarakan KPU Karanganyar. Rabu, 08 Mei 2024.

"Hasil rapat pleno menyatakan, surat pengunduran diri yang diajukan  pengurus DPC PDIP sudah sesuai PKPU pasal 48 6/2024 dan Surat KPU nomor 664 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap anggota DPRD," kata ketua KPU Karanganyar, Daryono.

Baca Juga: PKS Mendahului Ambil Formulir, PDIP Pastikan Rober Christanto Daftar Cabup

Dijelaskan, tidak hanya dua caleg dari PDIP (Suprapto dan Suyatno). KPU juga akan mengubah salah satu Caleg terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sulaiman Rosyid yang mengundurkan diri.

Terkait gagalnya dua Caleg PDIP terpilih dilantik sebagai anggota DPRD Karanganyar periode 2024-2029, Daryono mengungkapkan dikarenakan adanya surat pengajuan dari DPC PDIP Karanganyar yang sebelumnya mengajukan surat pengunduran diri.

 

Perubahan SK

"Selanjutnya KPU Karanganyar melakukan rapat pleno, sesuai dengan surat dinas dari KPU RI," kata Ketua KPU Karanganyar, Daryono kepada awak media yang menghubunginya.

Baca Juga: 2 Caleg PDIP Terpilih Somasi KPU Karanganyar, Begini Dasar Hukum yang Disampaikan

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah