Ceramah Tausiah: Risalah Memaksakan Perjodohan Kepada Budaknya

- 29 Juni 2022, 17:17 WIB
Ceramah Tausiah Drs. H. Moch Isnaeni, M,Pd.
Ceramah Tausiah Drs. H. Moch Isnaeni, M,Pd. /dok pribadi/

Sebenarnya, Barirah tidak rela dijodohkan dengan budak tersebut seandainya dia berhak menolak. Hal itu diketahui oleh Aisyah. Maka, dibelilah Barirah dan dibebaskannya. Setelah bebas, Rasulullah SAW berkata, Kamu telah berhak atas dirimu. Maka, kamu  bebas memilih.

Pada saat yang sama, sang suami yang ternyata membuntuti Barirah menangis dan memelas kasihnya. Namun, Barirah tidak menghiraukannya. Melihat hal

itu, Nabi SAW berkata kepada para sahabat, Tidakkah kalian takjub akan kebesaran cinta suaminya meskipun istrinya begitu membencinya.

Baca Juga: Ceramah Tausiah: Jangan Pernah Risaukan Masa Depan

Rasulullah SAW lalu berkata kepada Barirah, Takutlah kepada Allah. Sesungguhnya, dia adalah suaimu dan bapak dari anakmu. Barirah berkata, Apakah baginda Rasul menyuruh saya? Rasulullah menjawab, Aku cuma menyarankan.

Barirah lalu berkata, “Kalau begitu, saya tidak ada kepentingan dengannya.” Demikian risalah syariat Islam menghormati kaum perempuan, bahkan memaksakan perjodohan terhadap budaknya pun tidak diperbolehkan, terlebih kepada buah hatinya sendiri. ***

Drs. H. Moch Isnaeni, M,Pd. |.| Ketua Majelis Pustaka dan Informasi (MPI)  Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), Ketua Komisi Dialog FKUB, Pembina DDII, Sekretaris Dai Kantibmas Polres dan praktisi dakwah media cetak maupun online di Kabupaten Klaten.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x