Jabodetabek dan 3 Wilayah Ini Masuk PPKM Level 3, Mal dan Bioskop Boleh Buka, Asalkan..

8 Februari 2022, 07:35 WIB
Pemerintah melakukan penyesuaian aturan PPKM Level 3 di Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya. (Foto ilustrasi: Pixabay/CapeCom) /

KARANGANYARNEWS - Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak panik, namun tetap waspada dalam menghadapi lonjakan kasus Omicron saat ini. Adapun guna menekan perseberan varian tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di sejumlah wilayah.

Kendati virus Omicron memiliki tingkat penularan tinggi, dampak terhadap rumah sakit dan kematian relatif masih rendah.

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi dalam menghadapi gelombang ketiga ini.

Baca Juga: Hasil Tes Pramusim MotoGP Sepang: Enea Bastianini Tercepat, Marquez dan Marini Tercecer

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin, 7 Februari 2022 melalui konferensi video.

“Pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dalam menghadapi lonjakan kasus (varian) Omicon ini karena pemerintah telah mengambil langkah-langkah persiapan untuk menghadapi gelombang Omicron ini. Masyarakat tetap saja beraktivitas seperti biasa sesuai dengan aturan prokes (protokol kesehatan) dan ketentuan PPKM,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan.

Diungkapkan, berdasarkan level asesmen situasi pandemi di Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya berada pada Level 3.

“Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing. Bali juga naik ke Level 3, salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat. Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dengan Instruksi Mendagri yang akan keluar hari ini,” jelasnya, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Terkait pengetatan PPKM, Menko Marves menyampaikan, pemerintah akan melakukan penyesuaian sejumlah aturan PPKM Level 3 secara lebih terarah bagi kelompok masyarakat rentan, seperti kelompok lanjut usia (Lansia), memiliki penyakit penyerta atau komorbid, serta belum divaksinasi. Adapun penyesuaian yang dilakukan, antara lain:

Baca Juga: Cara Registrasi Akun LTMPT SNMPTN 2022, Cek di Sini!

  1. Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi seratus persen jika memiliki IOMKI dan minimal 75 persen karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  2. Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Sementara untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.
  3. Mal akan dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal kapasitas 60 persen pengunjung, dengan memperbolehkan pengunjung anak kurang dari 12 tahun minimal sudah melakukan vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak di bawah 12 tahun.
  4. Restoran, kafe, warung tegal (Warteg), dan lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal kapasitas 60 persen pengunjung.
  5. Bioskop tetap beroperasi seperti biasa dengan ketentuan jika membawa anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk apabila sudah menerima vaksin dosis pertama.
  6. Tempat ibadah diisi maksimal 50 persen dari kapasitasnya.
  7. Fasilitas umum dan kegiatan seni budaya maksimal diisi oleh kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen.

Baca Juga: Pratama Arhan Dibajak Lazio? Ini Kata Maurizio Sarri

“Pemerintah mempersilakan masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan juga booster untuk terus beraktivitas biasa. Jangan takut, tapi tetap masker, cuci tangan itu dilakukan,” tandas Luhut Binsar Pandjaitan. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler