Inilah Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 2022

29 Maret 2022, 00:28 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi di Lingkungan Instansi Pemerintah. (Foto: setkab.go.id) /

KARANGANYARNEWS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“(Jam kerja) berlaku bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home),” ditegaskan dalam surat edaran (SE) ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 25 Maret 2022, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Adapun ketentuan tertuang dalam SE adalah, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 pada Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga pukul 12.30.

Baca Juga: Isi Pidato Lengkap dan Permohonan Maaf Will Smith Usai Tampar Chris Rock di Panggung Oscar

Sementara pada Jumat, jam kerja pukul 08.00 hingga 15.30, dengan jam istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

Sementara bagi instansi pemerintah menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga 14.00 pada Senin hingga Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30.

Adapun pada Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30.

“Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Bulan Ramadan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu,” bunyi SE.

Baca Juga: Beda Tradisi Nyadran dengan Ziarah, Orang Sering Salah Kaprah

Pada SE ini juga disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada Ramadan 1443H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

“Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah memastikan pelaksanaan jam kerja pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” tegas Tjahjo Kumolo dalam SE.

Baca Juga: Kondisi Terkini Rian D’Masiv Usai Kecelakaan Mobil

Di akhir SE, Menteri PANRB menekankan agar pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama Ramadan 1443H tetap memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah, sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Pandemi Covid-19.

“Selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tandas Tjahjo Kumolo. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler