Pesantren Daftar Bantuan Inkubasi Bisnis Wajib Bikin Video Presentasi, Ini Ketentuannya

9 April 2022, 23:45 WIB
Seleksi penerima bantuan inkubasi bisnis pesantren 2022 memasuki tahap presentasi rencana bisnis/usaha yang akan dilakukan. (Foto Ilustrasi: Pixabay/mccreativehub) /(Foto Ilustrasi: Pixabay/mccreativehub)

KARANGANYARNEWS - Seleksi penerima bantuan inkubasi bisnis pesantren 2022 memasuki tahap presentasi rencana bisnis/usaha yang akan dilakukan.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag), Waryono Abdul Ghafur mengatakan, tahap ini sedianya dilakukan secara langsung.

“Namun karena masih pandemi dan ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka tahapan pelaksanaan presentasi rencana bisnis/usaha dilakukan dalam bentuk video,” terangnya di Jakarta, Sabtu, 9 April 2022, dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.

Baca Juga: Menaker Tegaskan Pemberian THR bagi Pekerja Harus Kontan

"Presentasi melalui vidio ini sebagai bagian dari unsur untuk menilai apakah rencana bisnis tersebut visibel atau tidak dan yang menentukan hal tersebut adalah tim yang ditunjuk dan dibentuk oleh Direktorat," sambungnya.

Waryono Abdul Ghafur menjelaskan, untuk keperluan tersebut, pihaknya sudah bersurat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota.

Surat itu meminta mereka untuk menginformasikan perubahan skema ini kepada setiap pesantren yang proposalnya sudah masuk ke Kemenag Pusat dengan status "Diverifikasi Kanwil".

Hal itu dapat dilihat pada akun pesantren melalui Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (SIMBA).

Baca Juga: Viral Video Ustadz Yusuf Mansur Marah-marah, Kronologi Lengkap Penyebab, Komentar Netizen, dan Kasus Hukumnya

“Sampai dengan penutupan pendaftaran, ada 2.864 proposal yang masuk ke akun Pusat dengan status 'diverifikasi kanwil' pada akun pesantren,” sebut Waryono Abdul Ghafur.

Ditambahkan, tahap presentasi ini diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022.

Pada Bab II huruf E angka 1 huruf c disebutkan, setiap rencana usaha/business plan harus dipresentasikan dan dilakukan verifikasi sebelum dinyatakan layak untuk diajukan.

“Jadi, kami mengundang semua pesantren yang telah mendaftar dan mendapatkan rekomendasi untuk membuat video presentasi terkait rencana bisnis/usaha yang akan dilakukan,” terangnya.

Atas dasar penilaian dari tim terhadap presentasi itulah akan dipilih 500 di antaranya untuk kemudian mengikuti alur proses yang sudah dibuat oleh pokja inkubasi.

Baca Juga: Fix! Arab Saudi Buka 1 Juta Kuota Haji, Calhaj Indonesia Bisa Berangkat

Berikut ini ketentuan pembuatan video presentasi:

  1. Durasi video maksimal 5 menit.
  2. Kapasitas video maksimal 20 MB.
  3. Pesantren hanya dapat mengirimkan 1 (satu) video.
  4. Presentasi dilakukan oleh Pengelola Bisnis atau Usaha Pesantren yang ditugaskan oleh pimpinan/pengasuh pesantren melalui Surat Keputusan Pimpinan.
  5. Dikirim melalui link berikut: https://bit.ly/inkubasi2022 paling lambat tanggal 17 April 2022.
  6. Apabila pesantren tidak mengirim video pada batas waktu yang ditentukan, maka dianggap tidak melakukan presentasi. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: Kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler