Mau Naik Kereta Api Di Masa PPKM Mikro Darurat, Penuhi Dulu Syarat Ini

- 3 Juli 2021, 12:35 WIB
Sejumlah penumpang menikmati perjalanan KRL Jogja-Solo.
Sejumlah penumpang menikmati perjalanan KRL Jogja-Solo. /Langgeng Widodo/

KARANGANYARNEWS-Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para penumpang yang ingin naik kereta api (KA) selama pemberlakukan kebijakan PPKM Mikro Darurat mulai 3 hingga 20 Juli.

Yakni, calon penumpang KA jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus KA jarak jauh di Pulau Jawa, calon penumpang juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi calon penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan KA jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Untuk calon penumpang di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Selain itu, lanjut dia, setiap calon penumpang juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Adapun untuk penumoang KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus, aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sejumlah penumpang menikmati perjalanan KRL Jogja-Solo.
Sejumlah penumpang menikmati perjalanan KRL Jogja-Solo.

"Persyaratan itu baru diberlakukan mulai 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan," kata Joni dalam siaran pers, Sabtu (3/7/2021)

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah