Terima Kasih Bu Sri Mulyani, Pembebasan PPN Perumahan Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

- 7 Agustus 2021, 17:51 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Instagram.co/smindrawati/

KARANGANYARNEWS-Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah maksimal senilai Rp 2 miliar bakal diperpanjang hingga Desember 2021.

Semula, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, insentif PPN yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021 (aturan PPN DTP Properti) itu hanya berlaku hingga Bulan Agustus.

"PMK Nomor 21 Tahun 2021 yang sekarang memberi fasilitas sampai Agustus, jadi sampai Agustus ini sudah pasti ter-cover. Namun, akan diperpanjang sampai Desember," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers hasil rapat KSSK secara virtual di Jakarta, Jumat (6/8/2021).

Untuk memperpanjang insentif PPN, Kementerian Keuangan kini tengah menggodok PMK baru sebagai ganti PMK lama. Menurut Sri Mulyani, saat ini PMK-nya dalam proses untuk diterbitkan, harmonisasi jadi tinggal satu langkah saja.

"Enggak akan terlalu lama, kita harapkan bisa keluar minggu depan," tandas perempuan yang akrab disapa Ani tersebut.

Dalam aturan itu, PPN pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar ditanggung pemerintah (DTP) 100 persen. Namun, bila harga jual rumah lebih tinggi dari Rp 2 miliar, yakni Rp 2 miliar-Rp 5 miliar, PPN yang ditanggung pemerintah hanya 50 persen.

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah