Pemerintah Percepat Vaksinasi Kelompok Disabilitas

- 14 Agustus 2021, 22:48 WIB
Pemerintah memfokuskan percepatan pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok disabilitas di enam provinsi di Pulau Jawa dan Bali (Foto: Pixabay/Coffee)
Pemerintah memfokuskan percepatan pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok disabilitas di enam provinsi di Pulau Jawa dan Bali (Foto: Pixabay/Coffee) /

Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.

Baca Juga: Ziarah ke Makam Soegiarin, Ganjar Terharu Dengar Kisah Heroisme Jurnalis Penebar Kemerdekaan RI

''Tentunya kegiatan vaksinasi berjalan dengan adanya kerja sama dengan komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta untuk melakukan mobilisasi masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas, mendaftarkan, dan mengatur transportasi antar jemput masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelayanan vaksinasi Covid-19,'' tambah Widyawati.

Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid -19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan. Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota.

''Semangat yang mau kita jaga di sini adalah seluruh masyarakat Indonesia terlindungi dari paparan virus Covid -19,'' tukas Widyawati. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah