Pemerintah Percepat Vaksinasi Kelompok Disabilitas

- 14 Agustus 2021, 22:48 WIB
Pemerintah memfokuskan percepatan pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok disabilitas di enam provinsi di Pulau Jawa dan Bali (Foto: Pixabay/Coffee)
Pemerintah memfokuskan percepatan pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok disabilitas di enam provinsi di Pulau Jawa dan Bali (Foto: Pixabay/Coffee) /

KARANGANYARNEWS - Pemerintah memfokuskan percepatan pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok disabilitas di enam provinsi di Pulau Jawa dan Bali.

Hal itu diunkapkan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Widyawati.

Adapun keenam provinsi tersebut adalah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Diharapkan sebanyak 225 ribu sasaran selesai divaksinasi pada Oktober 2021.

Baca Juga: Soegiarin, Jurnalis Penebar Berita Proklamasi Kemerdekaan RI yang Kian Terlupakan

Percepatan vaksinasi bagi penyandang disabilitas di wilayah Jawa dan Bali menggunakan vaksin Sinopharm, diperoleh melalui mekanisme hibah dari Raja Uni Emirat Arab sebanyak 450.000 dosis.

''Vaksinasi diberikan melalui fasilitas pelayanan kesehatan dan sentra-sentra vaksinasi Covid-19,'' jelas Widyawati, dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan RI, kemkes.go.id, Sabtu, 14 Agustus 2021.

Dalam pelaksanannya, Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri melakukan pendataan dan pendaftaran NIK dari kelompok sasaran disabilitas.

Kelompok disabilitas sendiri masuk ke dalam sasaran tahap tia, yakni masyarakat rentan. Secara keseluruhan terdapat 562.242 target sasaran vaksinasi pada kelompok penyandang disabilitas di Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran menyatakan penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi mana pun, tidak terbatas pada alamat domisili KTP.

Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.

Baca Juga: Ziarah ke Makam Soegiarin, Ganjar Terharu Dengar Kisah Heroisme Jurnalis Penebar Kemerdekaan RI

''Tentunya kegiatan vaksinasi berjalan dengan adanya kerja sama dengan komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta untuk melakukan mobilisasi masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas, mendaftarkan, dan mengatur transportasi antar jemput masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelayanan vaksinasi Covid-19,'' tambah Widyawati.

Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid -19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan. Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota.

''Semangat yang mau kita jaga di sini adalah seluruh masyarakat Indonesia terlindungi dari paparan virus Covid -19,'' tukas Widyawati. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah