Jokowi Minta Menkes Pangkas Harga Tes PCR Jadi Rp450.000

- 15 Agustus 2021, 22:58 WIB
Presiden Jokowi meminta Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk memangkas harga tes PCR dalam mendiagnosis kasus konfirmasi Covid-19 (Foto Ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun)
Presiden Jokowi meminta Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk memangkas harga tes PCR dalam mendiagnosis kasus konfirmasi Covid-19 (Foto Ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun) /

KARANGANYARNEWS – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk mengatur kembali harga tes polymerase chain reaction (PCR) dalam mendiagnosis kasus konfirmasi Covid-19. Dengan menurunkan harga tes PCR, diharapkan jumlah orang dites bisa diperbanyak.

Hal itu disampaikan presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 15 Agustus 2021.

“Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR dan saya sudah berbicara dengan menteri kesehatan mengenai hal ini. Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp450.000 sampai Rp550.000,” jelasnya, dilansir dari laman resmi Presiden RI, presidenri.go.id.

Baca Juga: Menguak Tekateki Suksesi Penerus KGPAA Mangkunegara IX

Di samping itu, Kepala Negara juga meminta agar hasil tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu cepat.

“Saya juga minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1×24 jam. Kita butuh kecepatan,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian Kesehatan telah mengatur batasan harga tertinggi untuk tes PCR melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), yakni Rp900.000.

Batasan tarif ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: presidenri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah