Pemerintah Turunkan Harga Pemeriksaan RT-PCR 45%, Jadi Rp495 Ribu hingga Rp525 ribu

- 17 Agustus 2021, 01:15 WIB
Kementerian Kesehatan menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR Rp495 ribu hingga Rp525 ribu turun sebanyak 45 persen dari harga sebelumnya (Foto ilustrasi tes PCR/Unsplash/Mufid Majnun)
Kementerian Kesehatan menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR Rp495 ribu hingga Rp525 ribu turun sebanyak 45 persen dari harga sebelumnya (Foto ilustrasi tes PCR/Unsplash/Mufid Majnun) /

KARANGANYARNEWS - Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp525 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali. Dengan demikian harga pemeriksaan RT PCR turun sebanyak 45 persen dari harga sebelumnya.

Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, harga tes RT PCR di Indonesia termurah kedua setelah Vietnam. Adapun daftar harga test PCR di ASEAN sebagai berikut.

Thailand pada kisaran harga Rp1.300.000 - Rp2.800.000,-

Singapura pada harga Rp1.600.000,-

Filipina pada kisaran harga Rp437.000 - Rp1.500.000,-

Malaysia pada harga Rp510.000

Vietnam pada harga Rp460.000

Baca Juga: Menaker Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja di Masa Pandemi Covid-19

Tarif ini ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x