''Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar,'' katanya.
Dengan adanya penetapan ini, Kementerian Kesehatan mengimbau Dinas Kesehatan provinsi dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.
Pemeriksaan RT-PCR merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang saat ini dipergunakan rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lain yang ditetapkan menteri sebagai standar utama konfirmasi diagnosis Covid-19. ***