Pemerintah Turunkan Harga Pemeriksaan RT-PCR 45%, Jadi Rp495 Ribu hingga Rp525 ribu

- 17 Agustus 2021, 01:15 WIB
Kementerian Kesehatan menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR Rp495 ribu hingga Rp525 ribu turun sebanyak 45 persen dari harga sebelumnya (Foto ilustrasi tes PCR/Unsplash/Mufid Majnun)
Kementerian Kesehatan menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR Rp495 ribu hingga Rp525 ribu turun sebanyak 45 persen dari harga sebelumnya (Foto ilustrasi tes PCR/Unsplash/Mufid Majnun) /

''Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar,'' katanya.

Dengan adanya penetapan ini, Kementerian Kesehatan mengimbau Dinas Kesehatan provinsi dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.

Pemeriksaan RT-PCR merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang saat ini dipergunakan rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lain yang ditetapkan menteri sebagai standar utama konfirmasi diagnosis Covid-19. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah