Pemerintah Turunkan Harga Pemeriksaan RT-PCR 45%, Jadi Rp495 Ribu hingga Rp525 ribu

- 17 Agustus 2021, 01:15 WIB
Kementerian Kesehatan menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR Rp495 ribu hingga Rp525 ribu turun sebanyak 45 persen dari harga sebelumnya (Foto ilustrasi tes PCR/Unsplash/Mufid Majnun)
Kementerian Kesehatan menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR Rp495 ribu hingga Rp525 ribu turun sebanyak 45 persen dari harga sebelumnya (Foto ilustrasi tes PCR/Unsplash/Mufid Majnun) /

KARANGANYARNEWS - Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp525 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali. Dengan demikian harga pemeriksaan RT PCR turun sebanyak 45 persen dari harga sebelumnya.

Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, harga tes RT PCR di Indonesia termurah kedua setelah Vietnam. Adapun daftar harga test PCR di ASEAN sebagai berikut.

Thailand pada kisaran harga Rp1.300.000 - Rp2.800.000,-

Singapura pada harga Rp1.600.000,-

Filipina pada kisaran harga Rp437.000 - Rp1.500.000,-

Malaysia pada harga Rp510.000

Vietnam pada harga Rp460.000

Baca Juga: Menaker Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja di Masa Pandemi Covid-19

Tarif ini ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Dirjen Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, mengatakan evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.

Terdiri atas komponen-komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

''Hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali,'' katanya dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021, dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan RI, kemkes.go.id.

Dengan demikian, batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 5 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Peringati Hari Kemerdekan RI, Polisi Kibarkan Bendera Merah Putih di Dasar Laut

Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.

Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, BPKP melaksanakan evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR berdasarkan permohonan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, melalui Surat Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tanggal 13 Agustus 2021.

Dikatakan, BPKP diminta bantuan untuk melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi RT-PCR karena terdapat penurunan harga beberapa komponen sehingga regulasi mengenai harga acuan tertinggi perlu disesuaikan.

Baca Juga: 2 Atlet Para Swimming Indonesia Optimistis Tampil di Paralimpiade Tokyo 2020

''Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar,'' katanya.

Dengan adanya penetapan ini, Kementerian Kesehatan mengimbau Dinas Kesehatan provinsi dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.

Pemeriksaan RT-PCR merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang saat ini dipergunakan rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lain yang ditetapkan menteri sebagai standar utama konfirmasi diagnosis Covid-19. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah