KARANGANYARNEWS – Belum seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah memenuhi persyaratan menyelenggarakan PTM, tercatat baru ada 20 daerah yang memenuhi persyarat.
Dari 20 Kabupaten/Kota tersebut, sebagaimana dalam Intruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2021, tentang Implementasi PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease di Provinsi Jawa Tengah, 2 diantaranya karena masuk Level 2 dan 18 lainnya masuk Level 3.
Level 2 Kabupaten Kudus dan Kabupaten Jepara, sedangkan 18 Kabupaten/Kota yang masuk Level 3 masing-masing:
Baca Juga: Senin 30 Agustus Dimulai PTM, Inilah Sederet Persyaratannya
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Grobogan
- Grobogan Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Demak
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan, dan
- Kabupaten Blora.
Meski 20 Kabupaten/Kota tadi masuk Level 2 dan Level 3, tidak serta-merta semua sekolah langsung diperbolehkan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM.
Baca Juga: Program Percepatan Vaksinasi, Ganjar: Jateng dan Kaltim Juga Terkendala Vaksin dari Pusat
Menurut Suyatna, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, harus melalui proses atau beberapa tahapan terlebih dulu. Terkait tahapan dan rincian persyaratan yang harus dilaksanakan pihak sekolah, pihaknya telah menerbitkan buku panduannya. ***