Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

- 22 September 2021, 23:15 WIB
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Hal itu diputuskan dalam rakor tingkat menteri (Foto: Pixabay/Forium)
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Hal itu diputuskan dalam rakor tingkat menteri (Foto: Pixabay/Forium) /

Baca Juga: BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Masa Peralihan Musim!

Muhadjir Effendy menerangkan lebih jauh untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022,” tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah