Kabar Gembira Calon Pengantin di Klaten, Tes Antigen Pra Nikah Digratiskan

- 29 September 2021, 08:11 WIB
Bupati Klaten Sri Mulyani, berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam mengupayakan tes antigen gratis kepada para calon pengantin
Bupati Klaten Sri Mulyani, berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam mengupayakan tes antigen gratis kepada para calon pengantin /Kustawa Esye/

KARANGANYARNEWS – Viral lini media sosial keluhan masyarakat, terkait persaratan tes antigen calon pengantin, ditanggapi serius Bupati Klaten. Mulai Oktober 2021, tes antigen pra nikah akan digratiskan.

Mengetahui hal itu Tranding di beberapa lini media sosial, Bupati Sri Mulyani bergegas melakukan koordinasi dengan beberapa pihak  pihak terkait. Diantara, kepada Kementerian Agama Klaten, dan Puskesmas se Kabupaten Klaten.

Hasil koordinasi dengan para pihak, dimaksud sebagai bahan pertimbangan    penyediaan layanan tes antigen gratis bagi calon pengantin. Pertimbangan tersebut, sekaligus agar mempermudah persyaratan yang harus dipenuhi calon pengantin, dalam melaksanakan akad nikah di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mia Raup Rp 10 Juta Perbulan, Renyah Krispinya Kripik Gedebog Pisang

Namun dalam pelaksanaannya, menurut Bupati Klaten, perlu dilakukan penyesuaian aturan yang berlaku. Hal ini mengingat, layanan tes antigen yang menjadi kewenangan Pemkab Klaten, berada di Puskesmas.

“Dalam aturan yang berlaku, persediaan tes antigen di Puskesmas hanya diperuntukkan 3T (Testing, Tracing dan Treatment), sebagai bagian penangan pandemi Covid-19. Karenanya perlu ada penyesuaian aturan yang berlaku,” terang Sri Mulyani kepada awak media, Rabu 28 September 2021.

Mengacu SE Dirjen Bimas Islam No. P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021, diatur Petunjuk Teknis (Juknis) Layanan Nikah pada KUA masa PPKM Darurat, masih berlaku hingga saat ini.

Baca Juga: Mulai Oktober, Fitur PeduliLindungi Dapat Diakses di Aplikasi Lain

Salah satu isi aturan tersebut, syarat melampirkan hasil negatif surat swab antigen sebelum pelaksanaan akad nikah. Dijelaskan juga, wajib melakukan swab antigen adalah kedua calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x