BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat untuk Vaksin Zifivax

- 7 Oktober 2021, 22:06 WIB
BPOM kembali menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) bagi vaksin Covid-19 Zifivax (Foto Ilustrasi: Pixabay/WiR_Pixs)
BPOM kembali menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) bagi vaksin Covid-19 Zifivax (Foto Ilustrasi: Pixabay/WiR_Pixs) /

KARANGANYARNEWS - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) bagi vaksin Covid-19, Kamis, 7 Oktober 2021.

BPOM mengeluarkan EUA untuk produk vaksin Covid-19 baru dengan nama dagang Zifivax.

Zifivax merupakan vaksin yang dikembangkan dan diproduksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical dengan platform rekombinan protein subunit.

Vaksin Zifivax digunakan untuk indikasi pencegahan Covid-19 disebabkan Virus SARS-CoV-2 pada orang berusia 18 tahun ke atas.

Baca Juga: Indonesia Peringkat ke-5 Dunia Vaksinasi Terbanyak

Vaksin ini diberikan sebanyak tiga kali suntikan secara intramuskular (IM) dengan interval pemberian satu bulan dari penyuntikan pertama ke penyuntikan berikutnya.

Dosis vaksin diberikan pada setiap kali suntikan adalah 25 mcg (0,5 mL).

Sebagaimana vaksin pada umumnya, vaksin ini juga memerlukan kondisi khusus untuk penyimpanannya, yakni pada suhu dua hingga derajat Celcius.

Kepala BPOM, Penny K Lukito, menjelaskan persetujuan EUA ini diberikan setelah dilakukan serangkaian uji pre-klinik dan uji klinik untuk menilai keamanan, imunogenisitas, dan efikasi atau khasiat dari Vaksin Zifivax.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x