PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 3 Pekan, Tak Ada Daerah Level 4

- 18 Oktober 2021, 21:35 WIB
Pemerintah melanjutkan kebijakan PPKM sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19. Khusus untuk luar Jawa-Bali, PPKM diperpanjang selama tiga pekan, mulai berlaku efektif dari 19 Oktober hingga 8 November 2021. (Foto Ilustrasi: Pixabay/Clément Dellandrea)
Pemerintah melanjutkan kebijakan PPKM sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19. Khusus untuk luar Jawa-Bali, PPKM diperpanjang selama tiga pekan, mulai berlaku efektif dari 19 Oktober hingga 8 November 2021. (Foto Ilustrasi: Pixabay/Clément Dellandrea) /

KARANGANYARNEWS - Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya untuk terus mengendalikan pandemi Covid-19. Khusus untuk luar Jawa-Bali, PPKM akan dilanjutkan selama tiga pekan, mulai berlaku efektif dari 19 Oktober hingga 8 November 2021.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui konferensi video, Senin, 18 Oktober 2021.

“Perpanjangan PPKM tadi disampaikan kepada Bapak Presiden dan disetujui. Di luar Jawa-Bali diberlakukan 19 Oktober sampai 8 November, dalam tiga minggu, dengan evaluasi tetap dilakukan setiap minggu,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai Ratas.

Baca Juga: Zainudin Amali Nilai Sanksi WADA adalah Peringatan dan Pelajaran Olahraga Indonesia

Setelah sebelumnya dilakukan di Jawa-Bali, pemerintah juga menambahkan capaian vaksinasi sebagai kriteria penetapan level PPKM di luar Jawa-Bali.

“[Penetapan level PPKM] berdasarkan level asesmen dari Kementerian Kesehatan, ditambah satu faktor terkait dengan kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis pertama kurang dari 40 persen, maka levelnya dinaikkan ke satu level,” terang Airlangga Hartarto, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Berdasarkan kriteria itu, imbuh Airlangga Hartarto, pada periode kali ini daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 adalah sebanyak 18 kabupaten/kota, Level 2 sebanyak 157 kabupaten/kota, dan Level 3 sebanyak 211 kabupaten/kota.

“18 kabupaten/kota yang diterapkan Level 1 adalah Sumbawa Barat, Natuna, Minahasa Tenggara, Mahakam Ulu, Lombok Barat, Ternate, Sibolga, Padang Panjang, Metro, Batam, Kepulauan Talaud, Kepulauan Anambas, Karimun, Halmahera Tengah, Gorontalo Utara, Bone Bolango, Bintan, dan Bengkulu Tengah,” paparnya. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah