Mulai Hari Ini, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api Lagi

- 22 Oktober 2021, 10:34 WIB
Mulai hari ini, Jumat, 22 Oktober 2021, anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api setelah sebelumnya sempat dilarang. (Dok. Istimewa/kai.id)
Mulai hari ini, Jumat, 22 Oktober 2021, anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api setelah sebelumnya sempat dilarang. (Dok. Istimewa/kai.id) /

KARANGANYARNEWS - Mulai hari ini, Jumat, 22 Oktober 2021, anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api setelah sebelumnya sempat dilarang. Aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.

“Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA jarak jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujar VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus dalam siaran pers, Jumat, 22 Oktober 2021.

Anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api juga wajib didampingi orangtua/keluarga, dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Baca Juga: Primbon Jawa, Dua Pasaran Legi Jodoh Pinasti Jumat Legi

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api (KA):

  1. Pelanggan KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan pihak bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

  1. Pelanggan KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Mulai 31 Agustus 2021, pelanggan KA lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket.

Baca Juga: Jateng Bersholawat Bergema Hingga Hongkong, Jerman dan Polandia

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah