Indonesia Dinyatakan sebagai Negara dengan Tingkat Penularan Covid-19 Rendah

- 1 November 2021, 18:23 WIB
Indonesia ditetapkan sebagai negara dengan tingkat penularan Covid-19 rendah atau Level 1 per 25 Oktober 2021. (Foto Ilustrasi: Pixabay/fernandozhiminaicela)
Indonesia ditetapkan sebagai negara dengan tingkat penularan Covid-19 rendah atau Level 1 per 25 Oktober 2021. (Foto Ilustrasi: Pixabay/fernandozhiminaicela) /Pixabay/fernandozhiminaicela

KARANGANYARNEWS - Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat, Centers for Disease Control and Prevention (CDC) menetapkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat penularan Covid-19 rendah atau Level 1 per 25 Oktober 2021.

Penetapan ini merupakan motivasi yang memberikan semangat baru bagi Indonesia agar lekas bebas dari pandemi Covid-19.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan masyarakat diminta tidak terlena dengan penetapan status ini. Ancaman gelombang ketiga dan varian baru virus corona masih terus mengintai.

Baca Juga: Wow! 15 WNI Jadi Imam Masjid di UEA

Sejumlah negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia, Brunei, dan Thailand masih berada dalam tingkat penularan Covid-19 tinggi atau Level 4.

''Masyarakat, baik yang berada di Indonesia maupun yang hendak masuk ke Indonesia, wajib tetap disiplin protokol kesehatan dan mematuhi setiap kebijakan pemerintah. Tidak ada toleransi bagi pihak yang melanggar ketentuan,'' katanya di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin, 1 November 2021, dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan RI, kemkes.go.id.

Ditetapkannya status ini, pemerintah terus meningkatkan kualitas penanganan Covid-19 melalui deteksi dengan meningkatkan tes epidemiologi, meningkatkan rasio kontak erat yang dilacak, dan surveilans genomik.

Baca Juga: Kian Sengit, Siapa yang Unggul di Persaingan E-Commerce Indonesia di 2021?

Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan penguatan dari sisi terapeutik dengan mengonversi tempat tidur di rumah sakit sebanyak 30 hingga 40 persen dari total kapasitas rumah sakit (RS) dan pemenuhan suplai oksigen, alat kesehatan dan sumber daya manusia (SDM), mengerahkan tenaga kesehatan cadangan, pengetatan syarat masuk RS, dan pemanfaatan isolasi terpusat.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah