Penerimaan Insentif Pajak Resmi Diperluas, Pajak Apa Saja?

- 4 November 2021, 14:44 WIB
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo memberi penjelasan pada wartawan dalam media gathering beberapa waktu laku.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo memberi penjelasan pada wartawan dalam media gathering beberapa waktu laku. /Langgeng Widodo/

KARANGANYARNEWS- Pemerintah memperluas kriteria Wajib Pajak (WP) yang berhak memanfaatkan insentif pajak untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Melalui PMK149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang
Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah menambah jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) WP penerima insentif pajak tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan, penambahan tersebut diberikan untuk tiga jenis insentif. Yaitu, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.

Dengan mempertimbangkan belum berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehingga masih memengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak dan ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.

“Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insenti," tegasnya dalam rilis yang dibagikan sejumlah media, Kamis (4/11/2021).WP dengan kode KLU yang ditambah berdasarkan PMK ini, dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan sampai dengan tanggal 15 November 2021.

Kemudian, pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Impor dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor.

Lalu, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN, untuk Masa Pajak Oktober 2021 sampai Masa Pajak Desember 2021 dan disampaikan paling lambat 31
Januari 2022.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan PMK ini, jumlah KLU untuk WP yang mendapatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dari yang semula berjumlah 216 KLU menjadi
481 KLU. Untuk WP yang mendapat insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dari yang semula 132 KLU menjadi 397 KLU.

Dan untuk WP yang mendapatkan insentif pengembalian pendahuluan pembayaran PPN, dari yang semula 132 KLU menjadi 229 KLU.

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x