Pemerintah Siap Laksankan Putusan MK atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja

- 26 November 2021, 23:41 WIB
Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Uji Formil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Foto Ilustrasi: Pixabay/Qimono)
Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Uji Formil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Foto Ilustrasi: Pixabay/Qimono) /

KARANGANYARNEWS - Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Uji Formil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta akan melaksanakan undang-undang tersebut dengan sebaik-baiknya.

Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto, didampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, saat memberikan keterangan pers mengenai penjelasan pemerintah atas putusan MK, Kamis 25 November 2021.

“Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud,” ujarnya, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Baca Juga: Kabar Baik! Per 1 Desember 2021, Penerbangan Indonesia Bisa Langsung ke Arab Saudi

Pemerintah telah mengesahkan UU Cipta Kerja pada 2 November 2020 guna memastikan perlindungan terhadap seluruh rakyat Indonesia, termasuk perlindungan untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak.

Dalam perjalanannya telah terjadi beberapa permohonan pengujian UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 yang diajukan kepada MK.

“Putusan MK telah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya, sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan,” paparnya.

Baca Juga: Primbon Jawa, Inilah Periodesasi Derasnya Rejeki Jumat Legi

Putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x