KPPN Surakarta Serahkan DIPA 2022 Senilai Rp 5,441 triliun, Ini Alokasinya

- 15 Desember 2021, 12:56 WIB
Kepala KPPN Surakarta Hartana menandatangani berita acara penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2022 pada salah satu satker di kantor KPPN Surakarta, Selasa (14/12/2021).
Kepala KPPN Surakarta Hartana menandatangani berita acara penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2022 pada salah satu satker di kantor KPPN Surakarta, Selasa (14/12/2021). /Langgeng Widodo/

KARANGANYARNEWS-Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surakarta Hartana menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2022 dari pusat kepada satuan kerja (satker) di daerah, Selasa (14/2/12/2021)

Dalam kesempatan itu, Hartana mendorong para satker di daerah segera melakukan proses lelang, penunjukan, atau lainnya agar proyek proyek atau program program satuan kerja di daerah yang dibiayai pusat segera bisa dilaksanakan.

"Saya kira kalau proyek itu segera dilaksanakan makin cepat makin baik," kata Hartana, usia penyerahan DIPA di kantor KPPN setempat, Selasa (14/12/2021).

DIPA Tahun Anggaran 2022 yang diserahkan pada para satker di daerah melalui KPPN Surakarta senilai Rp 5,441 triliun. Rinciannya, belanja pegawai Rp 2,096 triliun, belanja barang Rp 1,498 triliun, belanja modal Rp 1,169 triliun, dan TKDD Rp 652,169 miliar.

Jumlah itu lebih rendah dari DIPA Tahun Anggaran 2021 yang tercatat Rp 6,933 triliun. Menurut Hartana, pemerintah pusat masih mengkonsentrasikan dana APBN untuk penanggulangan covid-19. Sehingga banyak anggaran untuk belanja modal berkurang.

"Ada enam fokus utama pemerintah dalam pelaksanaan APBN. Seperti, pengendalian pandemi, keberlanjutan program perlinmas, peningkatan SDM unggul, infrastrktur yang adaptif, penguatan desentralisasi fiskal, dan melanjutkan reformasi anggaran," tandasnya.

Sementara itu untuk evaluasi, lanjut Hartana, serapan anggaran DIPA Tahun Anggaran 2021 terbilang cukup tingga, hingga akhir November tahun ini. Dari pagu senilai Rp 6,933 triliun terserap 87,71 persen. Rinciannya, belanja pegawai terserap 97,8 persen, belanja barang 82,86 persen, belanja modal 81,89 persen, belanja sosial 72,71 persen, dan TKDD 91,86 persrn.

Bahkan anggaran dana desa (ADD) Rp 372 miliar serapannya 100 persen. "Tingginya serapan dana desa hingga tidak lepas dari sistem baru yang diberlakukan pusat dalam pencairan dana desa," jelasnya.

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah