Omicron Kian Merebak Tembus 46 Kasus, Pemerintah Perketat Karantina

- 27 Desember 2021, 14:42 WIB
Kasus konfirmasi Omicron di Indonesia hingga Senin (27/12/2021) telah mencapai 46 kasus. Pemerintah pun memperketat karantina. (Foto Ilustrasi: Pixabay/Geralt)
Kasus konfirmasi Omicron di Indonesia hingga Senin (27/12/2021) telah mencapai 46 kasus. Pemerintah pun memperketat karantina. (Foto Ilustrasi: Pixabay/Geralt) /Pixabay/Geralt.

KARANGANYARNEWS - Perkembangan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia hingga Senin, 27 Desember 2021 telah mencapai 46 kasus. Hampir seluruh kasus ini merupakan pelaku perjalanan luar negeri. Menyikapi hal ini pemerintah pun memperketat karantina.

Berdasarkan hasil pemeriksaan spesimen oleh Badan Litbangkes, diidentifikasi adanya tambahan kasus Omicron sebanyak 27 orang.

Saat ini sebagian besar telah menjalani karantina di Wisma Atlet dan sebagian lagi di RSPI Sulianti Saroso.

Dengan tambahan kasus ini, total kasus terkonfirmasi Omicron di Indonesia sudah 46 kasus sejak kali pertama dilaporkan pada 16 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Komedian Jimmy Gideon Meninggal Dunia, Sempat Terjatuh di Kamar

Kasus Omicron terdeteksi di saat para pelaku perjalanan internasional tiba di Indonesia dan menjalani karantina sepuluh hari.

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan pihaknya akan memperketat karantina masuk dari luar negeri.

''Kita harus melindungi 270 juta masyarakat yang saat ini kondisinya sudah baik. Tolong dipahami bahwa proses karantina kedatangan perjalanan luar negeri adalah untuk melindungi warga kita dari penularan virus Covid-19, termasuk Omicron,'' katanya pada konferensi pers virtual perkembangan kasus Omicron, Senin, 27 Desember 2021.

Upaya pengetatan karantina dilengkapi dengan teknologi baru untuk tes PCR yang bisa melihat marker Omicron. Alat ini sudah disebarkan di seluruh pintu masuk negara.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x