Ada Pelanggaran Hukum Lingkungan, Polda Jateng : Kita Tidak Tutup Mata

- 11 Januari 2022, 11:36 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M iqbal Alqudusy
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M iqbal Alqudusy /Humas Polda Jateng/

KARANGANYARNEWS-Polda Jawa Tengah memberikan apresiasi kepada berbagai pihak yang memberikan kritik membangun guna peningkatan kualitas harkamtibmas dan penegakan hukum di Jawa Tengah.

Termasuk juga dalam bidang lingkungan hidup. Polda Jateng mendukung penanganan masalah lingkungan hidup secara komprehesif dan sesuai aturan perundangan yang berlaku.

Untuk penanganan masalah lingkungan, Polda Jateng berkooordinasi dan membangun MOU dengan instansi terkait.

"Semisal Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jateng,” jelas Kapolda Jateng melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy daam siaran pers, Selasa (11/1/2021).

Terkait penanganan limbah, Iqbal menyampaikan, Polda Jateng sudah mengambil banyak langkah hukum termasuk di antaranya menetapkan tersangka pencemaran sungai Bengawan Solo beberapa bulan lalu.

“Jangan dibilang kita tutup mata terhadap pelanggaran hukum lingkungan. Sudah banyak kasus yang diangkat sampai ke meja hijau," kata Kabidhumas.

"Namun terkait PT RUM dan Pajitex, berdasar laporan Polres Sukoharjo dan Polres Pekalongan Kota, tidak ada laporan resmi terkait pencemaran di kawasan tersebut. Kalau ada laporan pasti ditindaklanjuti."

Kombes M Iqbal Alqudusy mengakui, memang pernah terjadi unjuk rasa warga terkait PT RUM di Sukoharjo namun itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan mediasi Forkompinda Sukoharjo.

"Sedangkan di PT Pajitex, Kota Pekalongan, pernah terjadi kasus pengrusakan warga terhadap fasilitas pabrik dan itu sudah selesai disidik oleh Polres setempat."

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x