Transaksi Jual Beli Tanah dan Bangunan Kini Sudah Tak Perlu Pakai Materei, Cermati Ketentuannya

- 28 Januari 2022, 09:03 WIB
/

KARANGANYARNEWS-Transaksi jual beli tanah dan atau bangunan, khususnya untuk percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi akibat bencana alam kini tidak perlu lagi menggunakan materai.

Demikian juga pengalihan hak atas tanah dan bangunan, khususnya untuk kebutuhan sosial, keagamaan, dan nonkomersial lainnya. Pengalihan hak itu seperti wakaf, hibah, atau hibah wasiat kepada badan keagamaan atau sosial dan pembelian oleh badan keagamaan atau sosial.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai untuk melaksanakan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, yakni pasal 22 ayat (2).

Baca Juga: Lirik dan Kunci Gitar Lagu Happy Asmara Wis Tatas

"Pembebasan ini untuk menambah ringan beban masyarakat dari pengenaan Bea Meterai," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dalam siaran pers, Kamis (27/1/2022).

“Peraturan Pemerintah ini juga untuk memberi kepastian hukum sehingga yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai,” jelasnya.

Selain itu, dokumen yang diperlukan untuk mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan juga bebas dari Bea Materei.

Baca Juga: Film Mortal Kombat 2 Resmi Diproduksi, Joe Taslim Jadi Noob Saibot?

Seperti surat berharga di pasar perdana untuk formulir maksimal Rp 5 juta dan surat berharga transaksi maksimal Rp 10 juta.

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah