Begini Pernyataan Tegas Kemenag Soal KDRT

- 6 Februari 2022, 14:23 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay

KARANGANYARNEWS - Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama Isfah Abidal Aziz menegaskan bahwa KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga tidak bisa dibenarkan.

Segala bentuk KDRT menurut Kemenag, tidak dibenarkan apalagi disembunyikan dengan dalih keluhuran istri.

"Sikap Kementerian Agama tegas dan tidak tawar menawar dalam persoalan ini," terang pria yang akrab disapa Gus Alex.

Baca Juga: Begini Ceramah KDRT yang Membuat Oki Setiana Dewi Jadi Bulan-bulanan Netizen

Relasi laki-laki dan perempuan, kata Gus Alex, harus dijalin dalam semangat keadilan dan saling memberi penghormatan.

Lebih lanjut Gus Alex mengaku prihatin dengan masih adanya KDRT yang pada umumnya pihak perempuan yang menjadi korbannya.

Maka harus menggunakan pendekatan yang komprehensif meliputi berbagai aspek dan melibatkan semua pihak guna mengatasi adanya KDRT.

Baca Juga: Evaluasi OGP, Kemenag Hentikan Sementara Penerbangan Jamaah Umrah ke Tanah Suci

"Mengatasi masalah KDRT, tidak cukup hanya upaya kuratif, tetapi juga upaya preventif," jelas Gus Alex sebagaimana yang dilansir KaranganyarNews dari laman resmi Kementerian Agama.

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x