Begini Pernyataan Tegas Kemenag Soal KDRT

- 6 Februari 2022, 14:23 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan menurut Kemenag. Pertama, dari aspek hukum, saat ini sudah ada UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Maka, harus dilakukan upaya serius untuk menyosialisasikannya ke seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, harus ada penegakan hukum secara konsisten. Untuk itu diperlukan adanya sensitivitas bagi seluruh aparat penegak hukum. "Dalam upaya penegakan hukum ini, peran negara sangat penting," kata Gus Alex.

Baca Juga: Kemenag Intervensi Muktamar NU? Begini Jawaban Menag Yaqut

Kedua, aspek kesadaran kolektif masyarakat. Ini terkait dengan upaya penyadaran masyarakat pada kesetaraan dan keadilan relasi laki-laki dan perempuan.

Kalangan masyarakat, menurut Gus Alex, harus secara kolektif dikutsertakan, seperti tokoh agama dan cendekiawan, aktivis, tokoh politik dan tokoh masyarakat.

Adapun salah satu sarana yang sangat tepat dalam penyadaran masyarakat ini adalah melalui lembaga pendidikan.

Baca Juga: Paroki Santo Pius X Karanganyar Terima Kunjungan FKUB, Kemenag, Dan Kesbangpol

"Ketiga, aspek sarana dan prasarana perlindungan korban. Ini dapat dilakukan dengan pembentukan pusat-pusat penanganan korban KDRT, tenaga medis, konselor, psikiater, rohaniwan dan sebagainya yang memiliki sensitivitas yang tinggi," pungkasnya pada Sabtu, 5 Februari 2022 kemarin. ***

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah