Begini Pernyataan Tegas Kemenag Soal KDRT

- 6 Februari 2022, 14:23 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay

KARANGANYARNEWS - Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama Isfah Abidal Aziz menegaskan bahwa KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga tidak bisa dibenarkan.

Segala bentuk KDRT menurut Kemenag, tidak dibenarkan apalagi disembunyikan dengan dalih keluhuran istri.

"Sikap Kementerian Agama tegas dan tidak tawar menawar dalam persoalan ini," terang pria yang akrab disapa Gus Alex.

Baca Juga: Begini Ceramah KDRT yang Membuat Oki Setiana Dewi Jadi Bulan-bulanan Netizen

Relasi laki-laki dan perempuan, kata Gus Alex, harus dijalin dalam semangat keadilan dan saling memberi penghormatan.

Lebih lanjut Gus Alex mengaku prihatin dengan masih adanya KDRT yang pada umumnya pihak perempuan yang menjadi korbannya.

Maka harus menggunakan pendekatan yang komprehensif meliputi berbagai aspek dan melibatkan semua pihak guna mengatasi adanya KDRT.

Baca Juga: Evaluasi OGP, Kemenag Hentikan Sementara Penerbangan Jamaah Umrah ke Tanah Suci

"Mengatasi masalah KDRT, tidak cukup hanya upaya kuratif, tetapi juga upaya preventif," jelas Gus Alex sebagaimana yang dilansir KaranganyarNews dari laman resmi Kementerian Agama.

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan menurut Kemenag. Pertama, dari aspek hukum, saat ini sudah ada UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Maka, harus dilakukan upaya serius untuk menyosialisasikannya ke seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, harus ada penegakan hukum secara konsisten. Untuk itu diperlukan adanya sensitivitas bagi seluruh aparat penegak hukum. "Dalam upaya penegakan hukum ini, peran negara sangat penting," kata Gus Alex.

Baca Juga: Kemenag Intervensi Muktamar NU? Begini Jawaban Menag Yaqut

Kedua, aspek kesadaran kolektif masyarakat. Ini terkait dengan upaya penyadaran masyarakat pada kesetaraan dan keadilan relasi laki-laki dan perempuan.

Kalangan masyarakat, menurut Gus Alex, harus secara kolektif dikutsertakan, seperti tokoh agama dan cendekiawan, aktivis, tokoh politik dan tokoh masyarakat.

Adapun salah satu sarana yang sangat tepat dalam penyadaran masyarakat ini adalah melalui lembaga pendidikan.

Baca Juga: Paroki Santo Pius X Karanganyar Terima Kunjungan FKUB, Kemenag, Dan Kesbangpol

"Ketiga, aspek sarana dan prasarana perlindungan korban. Ini dapat dilakukan dengan pembentukan pusat-pusat penanganan korban KDRT, tenaga medis, konselor, psikiater, rohaniwan dan sebagainya yang memiliki sensitivitas yang tinggi," pungkasnya pada Sabtu, 5 Februari 2022 kemarin. ***

Editor: Abednago Afriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah