KARANGANYARNEWS - Inilah poin-poin lengkap isi aturan terbaru dari Kemenag (Kementerian Agama) terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Melalui surat edaran, peraturan ini diterbitkan guna meningkatkan keharmonisan, ketertiban dan ketentraman antar warga.
Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Baca Juga: Heboh! Cristiano Ronaldo Jadi Marbot Masjid? Siap-siap Mau Adzan
Tetapi, di saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam latar belakang, baik agama, keyakinan, dan lainnya. Sehingga, dibutuhkan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," tulis Yaqut melalui keterangan resminya.
Adapun Surat edaran (SE) itu terbit pada 18 Februari 2022, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia.
Baca Juga: Ganjar dan Kenangan Usia Mudanya, Demi Irit Tidurnya di Masjid Baiturrahman