Jokowi Tetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara

- 28 Februari 2022, 07:35 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara. (Foto ilustrasi: Pixabay/Pexels)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara. (Foto ilustrasi: Pixabay/Pexels) /

KARANGANYARNEWS - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

“Menetapkan tanggal 1  Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” bunyi Diktum Kesatu peraturan ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Februari 2022, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Senin, 28 Februari 2022.

Ditegaskan pada Diktum Kedua, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 14 Maret, Cakupan Vaksinasi Jadi Indikator Level

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ditegaskan pada Diktum Ketiga.

Adapun penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.

Pertama, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 adalah negara merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara.

Sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Kedua, setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x