Pemda Bisa Terbitkan PBG, Meski Belum Punya Perda, Ini Penjelasannya

- 5 Maret 2022, 15:27 WIB
Surat Edaran Bersama 4 Menteri.
Surat Edaran Bersama 4 Menteri. /


KARANGANYARNEWS-Sejumlah pengembang di Solo Raya menyambut baik Surat Edaran Bersama empat Menteri tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (BPG) sebagai pengganti IMB atau Izin Mendirikan Bangunan.

Surat Edaran Bersama yang ditanda tangani Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Menteri Investasi/Kepala BKPM itu diharapkan mempermudah penerbitan BPG.

"Sudah banyak unit rumah yang kita bangun. Namun gara-gara sulit mendapatkan BPG, kita kesulitan untuk menjual rumah," kata Sugeng Budiono, salah seorang pengembang, Sabtu (4/3/2022).

"Semoga dengan terbitnya surat edaran bersama empat menteri ini semua menjadi lancar, penerbitan BPG menjadi mudah," kata pengembang lainnya, Sunaryo.

Dalam SKB yang diterbitkan tanggal 25 Februari 2022 itu disebutkan, berdasar UU No 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus menyediakan PBG sebagai pengganti IMB, paling lama 6 bulan sejak Peraturan Pemerintah berlaku (2 Agustus 2021).

Namun bagi daerah yang belum menetapkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam satu
Peraturan Daerah, maka Pemerintah Daerah yang telah memiliki Peraturan Daerah tentang Retribusi IMB ataupun Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang di dalamnya mengatur ketentuan terkait retribusi IMB, masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi tersebut sampai dengan paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022, yaitu 5 Januari 2024, sepanjang memberikan pelayanan PBG sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

"Ini artinya, hingga dua tahun mendatang, pemerintah daerah bisa melayani penerbitan PBG meski belum mempumyai Perda soal PBG. Acuannya menggunakan Perda IMB, termasuk besaran retribusi maupun pajaknya," kata pengembang lainnya, Bambang.

Bambang mengakui, hingga kini belum banyak pemerintah daerah yang mempunyai Perda tentang Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Kalau pun sudah ada yang mulai membuat, banyak yang berhenti di tengah jalan karena tarik menarik eksekutif dan DPRD.

Kalau pun perda itu sudah jadi dan disetujui DPRD, lanjut dia, namun perda itu belum bisa diberlakukan karena belum mendapatkan nomer registrasi dari pusat. Sehingga, dalam situasi seperti itu, pemda tidak berani menerbitkan PBG. Akibatnya, pengembang tidak bisa menjual rumah yang dibangun.

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah