Inilah Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 2022

- 29 Maret 2022, 00:28 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi di Lingkungan Instansi Pemerintah. (Foto: setkab.go.id)
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi di Lingkungan Instansi Pemerintah. (Foto: setkab.go.id) /

KARANGANYARNEWS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“(Jam kerja) berlaku bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home),” ditegaskan dalam surat edaran (SE) ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 25 Maret 2022, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Adapun ketentuan tertuang dalam SE adalah, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 pada Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga pukul 12.30.

Baca Juga: Isi Pidato Lengkap dan Permohonan Maaf Will Smith Usai Tampar Chris Rock di Panggung Oscar

Sementara pada Jumat, jam kerja pukul 08.00 hingga 15.30, dengan jam istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

Sementara bagi instansi pemerintah menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga 14.00 pada Senin hingga Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30.

Adapun pada Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30.

“Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Bulan Ramadan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu,” bunyi SE.

Baca Juga: Beda Tradisi Nyadran dengan Ziarah, Orang Sering Salah Kaprah

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x