Terdakwa Tindak Pidana Terorisme Munarman Divonis 3 Tahun Penjara. Ini Pertimbangannya

- 6 April 2022, 14:41 WIB
Tim kuasa hukum Munarman keluar dari ruangan usai mengikuti persidangan
Tim kuasa hukum Munarman keluar dari ruangan usai mengikuti persidangan /Aprilio Akbar/Antara

KARANGANYARNEWS - Vonis 3 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam perkara tindak pidana terorisme yang menjeratnya.

Pada sidang tersebut, majelis menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme

Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.

Baca Juga: Gunung Kidul Diguncang Gempa Bumi. Ternyata Ini Penyebabnya

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun," kata majelis hakim PN Jakarta Timur saat membacakan vonis terhadap terdakwa Munarman di Jakarta, Rabu.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Munarman 8 tahun kurungan penjara. JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.

Munarman telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Wuih..Ternyata Ajal Bisa Disiasati Lewat Kuku dan Rambut. Begini Penjelasannya

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Pertama, untuk hal yang memberatkan, majelis menilai perbuatan Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme di Tanah Air. Kedua, terdakwa sudah pernah dihukum.

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x