Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat 1 Syawal Minggu Besok, Penuhi Kriteria Baru MABIMS
Ini artinya, pemudik bermobil tak bisa lagi memacu kendaraannya di atas kecepatan 100 km per jam di tol jika tak mau ditilang.
Penerapan tilang elektronik berbasis batas kecepatan ini, diharapkan bisa menertibkan pengendara yang memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan. ***