Awas! Jangan Ngebut Mudik Lewat Tol, Bisa Dapat 'Surat Cinta'

- 25 April 2022, 16:09 WIB
Pengemudi yang melanggar batas kecepatan maksimal 100 km/jam akan terekam speed cam. Selanjutnya, dia akan dikirimi surat cinta dari petugas kepolisian ke alamat rumah. (Foto ilustrasi: Pixabay/Ralphs_Fotos)
Pengemudi yang melanggar batas kecepatan maksimal 100 km/jam akan terekam speed cam. Selanjutnya, dia akan dikirimi surat cinta dari petugas kepolisian ke alamat rumah. (Foto ilustrasi: Pixabay/Ralphs_Fotos) /

Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat 1 Syawal Minggu Besok, Penuhi Kriteria Baru MABIMS

Ini artinya, pemudik bermobil tak bisa lagi memacu kendaraannya di atas kecepatan 100 km per jam di tol jika tak mau ditilang.

Penerapan tilang elektronik berbasis batas kecepatan ini, diharapkan bisa menertibkan pengendara yang memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x