Awas! Jangan Ngebut Mudik Lewat Tol, Bisa Dapat 'Surat Cinta'

- 25 April 2022, 16:09 WIB
Pengemudi yang melanggar batas kecepatan maksimal 100 km/jam akan terekam speed cam. Selanjutnya, dia akan dikirimi surat cinta dari petugas kepolisian ke alamat rumah. (Foto ilustrasi: Pixabay/Ralphs_Fotos)
Pengemudi yang melanggar batas kecepatan maksimal 100 km/jam akan terekam speed cam. Selanjutnya, dia akan dikirimi surat cinta dari petugas kepolisian ke alamat rumah. (Foto ilustrasi: Pixabay/Ralphs_Fotos) /

KARANGANYARNEWS Awas! Jangan Ngebut Mudik Lewat Tol, Bisa Dapat "Surat Cinta". Jalan tol menjadi salah satu sarana alternatif untuk menghindari kemacetan lalu lintas.

Tak jarang, karena termasuk jalur bebas hambatan, pengemudi pun kerap memacu kendaraan lebih kencang dari biasanya.

Namun, mulai tahun ini para pemudik sudah tak bisa bebas lagi kebut-kebutan di jalan tol.

Pasalnya, di sepanjang jalan tol Transjawa dan sebagian Sumatra sudah dipasang speed cam.

Baca Juga: Dicibir Tak Membumi Kayak SO7, Tri Suaka Dibilang Sok

Jika kedapatan melanggar batas kecepatan maksimal 100 km per jam, pengemudi akan terekam speed cam.

Selanjutnya, dia akan dikirimi surat cinta dari petugas kepolisian ke alamat rumah.

Tilang elektronik speed cam ini sudah berlaku mulai 1 April 2022 lalu.

Setidaknya ada 31 kamera tilang elektronik speed cam dipasang di seluruh titik tol yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat 1 Syawal Minggu Besok, Penuhi Kriteria Baru MABIMS

Ini artinya, pemudik bermobil tak bisa lagi memacu kendaraannya di atas kecepatan 100 km per jam di tol jika tak mau ditilang.

Penerapan tilang elektronik berbasis batas kecepatan ini, diharapkan bisa menertibkan pengendara yang memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan. ***

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x