Kelonggaran Peraturan Pakai Masker dan Perjalanan Domestik dan Luar Negeri, Begini Penjelasan Jokowi

- 17 Mei 2022, 18:48 WIB
Presiden Jokowi menyoroti sejumlah kementerian dan lembaga yang masih gemar impor dalam pengadaan barang dan jasa. Padahal, kebanyakan produk yang diimpor sudah ada dan diproduksi di Indonesia
Presiden Jokowi menyoroti sejumlah kementerian dan lembaga yang masih gemar impor dalam pengadaan barang dan jasa. Padahal, kebanyakan produk yang diimpor sudah ada dan diproduksi di Indonesia /Instagram Presiden Jokowi/

KARANGANYARNEWS - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, saat ini pemerintah mulai melonggarkan kebijakan pemakaian masker terkait penanganan pandemi Covid-19. Selain itu, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi yang sudah divaksinasi lengkap.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 17 Mei 2022.

Namun, Presiden meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.

Baca Juga: Ganjar Slenthik Juliyatmono; Viral Bupati Tanpa Masker dan Anggap Omicron Tak Bahaya

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujar Jokowi sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi lengkap.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” pungkasnya.

Baca Juga: Hari Santri, Kemenag Gelar Sayembara hingga Bagikan 22 Juta Masker

***

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x