Siapa Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan? Ini Penjelasan Kemenag

- 24 Juni 2022, 17:53 WIB
Pemerintah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji. Ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan. (Foto ilustrasi: Dok. Istimewa/jaka)
Pemerintah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji. Ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan. (Foto ilustrasi: Dok. Istimewa/jaka) /

Baca Juga: Poster Resmi Film Pengabdi Setan 2 Communion Dirilis, Ibu Siap Meneror

“Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh raangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul,” jelas Akhmad Fauzin.

Tahap selanjutnya atau kelima, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksakan tugas badal haji. PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji.

Terakhir atau ketujuh, sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan ke keluarga jemaah yang dibadalkan.

“Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya,” tegas Akhmad Fauzin yang juga Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Setjen Kemenag.

Baca Juga: Profil Rima Melati, Meninggal Dunia Tanggalnya Sama dengan Sang Suami Frans Tumbuan

Pemerintah, lanjut Akhmad Fauzin, mengimbau agar jemaah tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak tak bertanggung jawab.

Jemaah sebaiknya melapor kepada PPIH Kloter dan PPIH Sektor untuk memastikan pelaksanaan badal haji.

Jemaah bisa juga berkonsultasi terkait badal haji melalui WhatsApp center di nomor +966 503 5000 17. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x