Izin Penelitian terhadap Ganja untuk Medis, Siap Dibuat Kementerian Kesehatan

- 21 Juli 2022, 23:15 WIB
Ilustrasi Ganja. Perlunya dilakukan penelitian mendalam untuk memanfaatkan ganja secara medis
Ilustrasi Ganja. Perlunya dilakukan penelitian mendalam untuk memanfaatkan ganja secara medis /Erin_Hinterland/Pixabay

KARANGANYARNEWS - Beberapa waktu terakhir, pembahasan soal legalisasi ganja untuk pengobatan banyak diperbincangkan di masyarakat.

Menyikapi hal ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kementeriannya akan membuat regulasi terkait izin penelitian tentang ganja.

"Yang mau kami bikin izin untuk melakukan penelitian, bukan izin pemakaian," ujar Menkes Budi, di sela kunjungan ke sejumlah sekolah di kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 21 Juli 2022.

Ia mengatakan izin penelitian ganja itu agar terdapat bukti medis, apakah ganja bisa dipakai untuk alasan medis atau tidak.

Baca Juga: IDI Sebut Penggunaan Ganja untuk Medis Masih Perlu Pengkajian Mendalam

"Ganja di Kementerian Kesehatan mau kami gunakan untuk penelitian, di kesehatan itu berbasis ilmiah," tuturnya.

Menkes menambahkan, saat ini terdapat salah satu narkotika yang dapat digunakan untuk kebutuhan medis, yakni morfin.

"Banyak juga narkotika untuk medis, seperti morfin, itu dipakai ketika ada orang sakit, orang lagi luka, ada bencana, ada perang, orang disuntik morfin, tapi sudah diukur dan tidak dijual bebas," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat.

Baca Juga: Ganja Bisa Jadi Pilihan Alternatif Pengobatan di Indonesia, Tapi Ini Syaratnya

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman, ketika membacakan amar putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyampaikan perlu kesiapan struktur dan budaya hukum masyarakat, serta sarana dan prasarana dalam kaitannya pemanfaatan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau pengobatan di Indonesia.

Daniel mengatakan kesiapan tersebut diperlukan guna mengantisipasi akibat yang ditimbulkan dari pemanfaatan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau pengobatan di Indonesia.

Hal ini mengingat narkotika golongan I dapat menimbulkan ketergantungan sangat tinggi, dan merugikan apabila disalahgunakan tanpa pengendalian dan pengawasan.

Baca Juga: Thailand Resmi Legalkan Ganja untuk Dikonsumsi, Tapi Ada Satu Hal yang Tidak Boleh. Apa Itu?

Sedangkan Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa Mahkamah meminta pemerintah agar segera melakukan pengkajian dan penelitian ilmiah mengenai narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengobatan.

Yang hasilnya dapat digunakan untuk menentukan kebijakan, termasuk perubahan undang-undang.

Ia mengatakan pengkajian dan penelitian pemanfaatan narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun terapi dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta, setelah mendapat izin dari Menteri Kesehatan.***

Editor: Andi Penowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x