Ferdy Sambo jadi Tersangka Setelah Timsus Polri Geledah 3 Rumahnya. Ada Temuan Apa?

- 10 Agustus 2022, 07:55 WIB
Timsus Polri melakukan penggeledahan di 3 rumah Ferdy Sambo
Timsus Polri melakukan penggeledahan di 3 rumah Ferdy Sambo /Sigid Kurniawan/Antara

KARANGANYARNEWS - Sebelum menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka, Tim Khusus (Timsus) Polri telah bergerak cepat untuk melakukan penggeledahan di beberapa lokasi pada Selasa 9 Agustus 2022.

Penggeledahan dilakukan Timsus di tempat-tempat yang terkait dengan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ada tiga tempat yang digeledah oleh Timsus, yakni di Komplek Polri Duren Tiga nomor 58, Jalan Sagulung dan di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi Selasa malam, menyebutkan ketiga lokasi merupakan rumah dari Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Copot CCTV, Irjen Ferdy Sambo Terancam Pidana, Ini Penjelasannya

“Penyidik Timsus melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Di Duren Tiga nomor 58, kemudian di Saguling dan satu lagi di Jalan Bangka,” kata Dedi.

Proses penggeledahan itu sendiri menurut Dedi telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Yang mana tujuannya adalah untuk mencari barang bukti terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.

“Hasilnya apa, karena masih berproses dugaan nanti akan disampaikan kepada teman-teman semua,” ujar Dedi.

Dalam proses penggeledahan itu, terlihat penjagaan ketat yang dilakukan oleh personel Brimob dengan seragam dan peralatan lengkap.

Bahkan beberapa kendaraan taktis juga terlihat serta tentunya garis polisi yang dipasang di sekitar kegiatan.

Menurut Dedi, penjagaan ketat dilakukan atas permintaan penyidik Timsus Polri menyangkut masalah upaya penggeledahan di tiga lokasi.

Baca Juga: Tak Ada Tembak Menembak, Ferdy Sambo Perintahkan Dor Brigadir J

“(Ketat) itu diskresi dari penyidik. Kalau penyidik melihat hal seperti itu ya penyidik seperti itu penyidik meminta bantuan untuk back-up pengamanan dalam proses penggeledahan,” katanya.

Proses penggeledahan dilakukan Selasa sore, sebelum Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudannya, yakni Bharada E dan Bripka RR. Satu tersangka lainnya berinisial KM atau Kuwat.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.***

Editor: Andi Penowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x