KARANGANYARNEWS - Ini Keterangan LPSK Soal Hasil Asesmen Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah merampungkan proses asesmen terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di kediamannya.
Wakil Ketua LPSK, Achmadi, mengungkapkan hasil asesmen dilakukan LPSK menunggu tim dan psikolog dalam beberapa hari ke depan.
“Kita akan menunggu dari tim dan psikolog, terutama psikolog, dari ahli, bagaimana hasilnya, dalam waktu beberapa hari ke depan,” katanya kepada wartawan, Selasa, 9 Agustus 2022, dikutip dari laman PMJ News.
Baca Juga: Dream Theater Ajak Jokowi Nonton Konser John Petrucci dkk Besok
Soal kondisi Putri Candrawathi saat LPSK melakukan asesmen, Achmadi mengutarakan hal itu masih menunggu psikolog.
“Kita menunggu dari psikolog yang ahlinya. Kita nggak bisa mengatakan begitu, seperti itu. Kurang pas bagi LPSK untuk mengatakan itu,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ungkapnya.
Kapolri mengatakan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.