Ngeri! Bikin Skenario Pembunuhan, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

- 9 Agustus 2022, 22:19 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo terancam hukuman mati atas perannya membuat skenario pembunuhan terhadap Brigadir J. (Foto ilustrasi: Pixabay/Kalhh)
Irjen Pol Ferdy Sambo terancam hukuman mati atas perannya membuat skenario pembunuhan terhadap Brigadir J. (Foto ilustrasi: Pixabay/Kalhh) /Foto ilustrasi: Pixabay/Kalhh/

KARANGANYARNEWS - Ngeri! Bikin Skenario Pembunuhan, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Timsus Polri, menurut Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya membuat skenario pembunuhan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," kata Kabareskrim Polri dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022, dikutip dari laman PMJ News.

Baca Juga: Dream Theater Ajak Jokowi Nonton Konser John Petrucci dkk Besok

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," sambungnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ungkapnya.

Kapolri mengatakan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.

Baca Juga: Artis Senior Olivia Newton Meninggal Dunia, 30 Tahun Berjuang Lawan Kanker

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: PMJ News TribrataNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x