Bharada E Tembak Brigadir J Karena Perintah Atasan, Siapa Dia?

- 8 Agustus 2022, 11:45 WIB
Bharada E saat ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim Polri terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Bharada E saat ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim Polri terkait kasus tewasnya Brigadir J. /Antara/M.Risyal Hidayat

KARANGANYARNEWS – Tersangka pembunuh Brigadir J, Bharada E mengaku mendapat perintah membunuh dari atasannya.

Bharada E mengungkapkan awalnya dia tidak ada motif untuk membunuh. Dia dalam posisi tertekan karena harus menuruti perintah atasan.

Peryataan itu disampaikan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, Minggu 7 Agustus 2022. Namun, Deolipa enggan menyebut atasan yang memberi perintah tersebut.

Baca Juga: Baku Tembak yang Menewaskan Brigadir J Hanya Rekaya, Brigadir Ricky Tersangka Pembunuhan Berencana

“Betul, da perintah. Kami sudah mengantongi nama. Tapi belum bisa diungkapkan ke publik karena ini masuk wilayah penyenyidik,” ujar Deolipa, Minggu 7 Agustus 2022 dikutip dariPMJNews.

Sebelumnya, polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J. Menyusul kemudian Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Bharada E disangkakan pasal pembunuhan dengan penyertaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Jo Pasal 56 KUHP terhadap Bharada E.

Baca Juga: Beda dengan Kronologi Awal, Begini Fakta-fakta Terbaru Kasus Penembakan Brigadir J

Sedangkan Brigadir Ricky disangka pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Keduanya sudah ditahan.

Halaman:

Editor: Ken Maesa Pamenang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x