KARANGANYARNEWS – Tersangka pembunuh Brigadir J, Bharada E mengaku mendapat perintah membunuh dari atasannya.
Bharada E mengungkapkan awalnya dia tidak ada motif untuk membunuh. Dia dalam posisi tertekan karena harus menuruti perintah atasan.
Peryataan itu disampaikan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, Minggu 7 Agustus 2022. Namun, Deolipa enggan menyebut atasan yang memberi perintah tersebut.
Baca Juga: Baku Tembak yang Menewaskan Brigadir J Hanya Rekaya, Brigadir Ricky Tersangka Pembunuhan Berencana
“Betul, da perintah. Kami sudah mengantongi nama. Tapi belum bisa diungkapkan ke publik karena ini masuk wilayah penyenyidik,” ujar Deolipa, Minggu 7 Agustus 2022 dikutip dariPMJNews.
Sebelumnya, polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J. Menyusul kemudian Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Bharada E disangkakan pasal pembunuhan dengan penyertaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Jo Pasal 56 KUHP terhadap Bharada E.
Baca Juga: Beda dengan Kronologi Awal, Begini Fakta-fakta Terbaru Kasus Penembakan Brigadir J
Sedangkan Brigadir Ricky disangka pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Keduanya sudah ditahan.