Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Begini Pernyataan Lengkap Polri  

- 4 Agustus 2022, 18:15 WIB
Penjelasan pihak kepolisian soal penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J
Penjelasan pihak kepolisian soal penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J /Instagram @divisihumaspolri.

 

KARANGANYARNEWS – Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumliu sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Joshua atau Brigadir J.

Polisi menilai Bharada E tidak dalam posisi membela diri saat menembak mati Brigadir J alias Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Joshua. Atas penetapan itu Bharada E langsung ditahan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik timsus Bareskrim Polri memeriksa 42 saksi, menyita sejumlah alat bukti CCTV dan alat komunikasi.

Baca Juga: Begini Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo, termasuk Bela Sungkawa atas Meninggalnya Brigadir Joshua

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Rabu, 3 Juli 2022 malam.

Berikut pernyataan lengkap Polri terkait penetapan tersangka Bharada E dalam kasus baku tembak yang menewskan Brigadir J atau Brigadir Joshua:

Komitmen Kapolri Buka Kasus Brigadir J Terang Benderang

Malam hari ini ada dua hal yang perlu disampaikan kepada teman-teman media. Pertama adalah nanti Pak Dirtipidum akan menyampaikan tentang penetapan terkait kasus tembak menembak di TKP Duren Tiga.

Halaman:

Editor: Ken Maesa Pamenang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x