KARANGANYARNEWS – Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumliu sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Joshua atau Brigadir J.
Polisi menilai Bharada E tidak dalam posisi membela diri saat menembak mati Brigadir J alias Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Joshua. Atas penetapan itu Bharada E langsung ditahan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik timsus Bareskrim Polri memeriksa 42 saksi, menyita sejumlah alat bukti CCTV dan alat komunikasi.
Baca Juga: Begini Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo, termasuk Bela Sungkawa atas Meninggalnya Brigadir Joshua
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Rabu, 3 Juli 2022 malam.
Berikut pernyataan lengkap Polri terkait penetapan tersangka Bharada E dalam kasus baku tembak yang menewskan Brigadir J atau Brigadir Joshua:
Komitmen Kapolri Buka Kasus Brigadir J Terang Benderang
Malam hari ini ada dua hal yang perlu disampaikan kepada teman-teman media. Pertama adalah nanti Pak Dirtipidum akan menyampaikan tentang penetapan terkait kasus tembak menembak di TKP Duren Tiga.