Update Kasus Penembakan Brigadir J, Laporan Pembunuhan Terencana hingga Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan

- 18 Juli 2022, 22:09 WIB
ILUSTRASI - Simak profil dari Salvador Ramos, pria 18 tahun yang merupakan pelaku penembakan brutal di SD Texas dan tewaskan 21 orang.
ILUSTRASI - Simak profil dari Salvador Ramos, pria 18 tahun yang merupakan pelaku penembakan brutal di SD Texas dan tewaskan 21 orang. /Pixabay/Pixabay

KARANGANYARNEWS - Berikut ini adalah update terbaru dan terlengkap kabar misteri baku tembak antara polisi dengan polisi yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia. Kabar terbaru tersebut di antaranya tentang laporan pembunuhan terencana, Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan hingga soal pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Sekadar kilas balik terlebih dahulu, Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meninggal dunia dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Peristiwa itu disebut dilatarbelakangi dugaan pelecehan dan penodongan pistol Brigadir J terhadap P, istri Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ini Kejanggalan Kasus Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo Menurut Keluarga Brigadir J

Dugaan Pembunuhan Berencana

Namun, kasus penembakan antara polisi dengan polisi di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ini justru berbuntut panjang. Banyak pihak menyebutkan, kasus yang menewaskan Brigadir J terdapat beberapa kejanggalan. 

Kabar terbaru menyebutkan, pihak keluarga Brigadir J sampai membuat laporan resmi ke Bareskrim Mabes Polri, Senin guna menguak kejanggalan dalam kasus ini. Melalui tim kuasa hukumnya, keluarga Brigadir J membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022.

“Laporan telah diterima yaitu laporan dugaan tentang tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksudkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan dan juncto penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 ayat (3), tiga pasal itu dulu yang laporannya diterima,” kata koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak di Bareskrim Polri, Jakarta.

Halaman:

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x