KARANGANYARNEWS – Setelah hampir satu bulan, polisi akhirnya menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka tewasnya Brigadir J alias Brigadir Joshua atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Penyidikan kasus baku tembak dua polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, ini memang berliku.
Pada Jumat 8 Juli lalu, Brigadir J atau Brigadir Joshua tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan
Menurut versi polisi saat itu, penembakan bermula saat Brigadir J atau Brigadir Joshua melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Brigadir J nyelonong masuk ke kamar pribadi istri Kadiv Propam, melecehkan dan menodongkan pistol ke istri Putri Candrrawathi.
Teriakan minta tolong Putri Candrawathi membuat Bharada E datang. Dia sempat menanyakan apa yang terjadi, namun dibalas dengan tembakan oleh Brigadir J.
Keduanya kemudian terlibat baku tembak. Brigadir Joshua aau Brigadir J roboh, dan diketahui tewas dengan tujuh luka tembak di tubuhnya.