Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan

- 4 Agustus 2022, 08:55 WIB
Bharada E resmi jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E resmi jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/M Risyal Hidayat/

KARANGANYARNEWS - Polri akhirnya menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumliu sebagai tersangka tewasnya Brigadir J.

Polri menilai Bharada E tidak dalam posisi membela diri saat menembak mati Brigadir J alias Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Joshua.

Atas penetapannya sebagai tersangka itu, Bharada E langsung ditahan Bareskrim Polri. Sebelumnya, kepada Komnas HAM Bharada E mengaku menembak mati Brigadir J yang sudah tersungkur tidak berdaya.

Baca Juga: Update Kasus Baku Tembak antar Polisi, Begini Penjelasan Polri soal Keberadaan HP dan Pakaian Brigadir Joshua

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dikutip dari PMJNews, Rabu, 3 Agustus 2022.

Andi Rian menambahkan penetapan tersangka merupakan tindak lanjut atas laporan keluarga Brigadir Joshua. Polisi telah memeriksa total 42 saksi, 11 orang di antaranya keluarga Brigadir Joshua dan sisanya para ahli.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana dan dijerat dengan pasal pembunuhan.

Baca Juga: Bharada E Tembak Mati Brigadir J Saat Sudah Tidak Berdaya

“Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir J atau Brigadir Joshua,” jelasya.

Halaman:

Editor: Ken Maesa Pamenang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah