Namun, berbagai pihak menyebut versi kronologi dari kepolisian itu banyak terdapat kejanggalan.
Presiden Jokoki bahkan sampai tiga kali memberikan arahan agar Polri membuka kasus tersebut secara terang-benderang. Menko Polhukan Mahfud Md pun menyatakan kasus penembakan Brigadir J bukan kriminal yang biasa.
Baca Juga: Bharada E Tembak Mati Brigadir J Saat Sudah Tidak Berdaya
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut banyak kejanggalan dalam narasi kronologi yang disampaikan Polri.
Menurut KontraS, beberapa kejanggalan itu, antara lain kronologi yang berubah-ubah, ditemukan luka sayatan pada jenazah Brigadir J, pihak keluarga Brigadir J sempat dilarang melihat kondisi jenazah.
Kemudian, saat kejadian CCTV di rumah dinas Kadiv Propam rusak. Belakangan diketahui Brigadir J menerima ancaman pembunuhan sehari sebelum kematiannya.
Baca Juga: Sehari Sebelum Kematiannya Brigadir J Terima Ancaman Pembunuhan, Begini Isinya
Santernya perhatian publik terhadap kasus baku tembak ini membuat Kapolri Jenderal PO Listyo Sigit Prabowo membentuk tim independen.
Kapolri juga menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dari jabatannya.
Adik mendiang Brigadir J, yaitu Brigadir LL juga ikut dimutasi ke Polda Jambi setelah sebelumnya bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.